Tahap 2 Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Tambaksawah Sidoarjo

Minggu (27/07/2023) Prodi S1 Statistika Universitas Airlangga kembali menyelenggarakan pengabdian masyarakat di desa Tambah Sawah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini diselenggarakan secara offline dengan mendatangi secara langsung Desa Tambak Sawah Kabupaten Sidoarjo. Peserta berasal dari mahasiswa beserta dosen Prodi Statistika Universitas Airlangga.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjut dengan sambutan oleh Kepala Desa Tambak Sawah Bapak Imam Fauzi, S.T dan Bapak Drs. H. Sediono M.Si selaku Kaprodi Statistika. Bapak Drs. H. Sediono M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang menarik serta berharap dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan tujuan untuk mengembangkan sektor ekonomi lokal, seperti melalui pelatihan keterampilan kerja, pemberian modal usaha, promosi produk lokal, atau pendampingan dalam pengembangan usaha mikro dan kecil.

Kegiatan ini juga mendatangkan pemateri yaitu dari Disperindag Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo tentang legalitas usaha. Legalitas usaha merujuk pada semua izin, dokumen, dan persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Legalitas usaha dapat berbeda-beda berdasarkan negara, jenis usaha, dan industri tertentu. Memiliki legalitas usaha tentunya sangat penting bagi semua pelaku UMKM karena dengan begitu pelaku UMKM akan diberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM. Dengan mengetahui hak dan kewajiban mereka, mereka dapat menghindari sengketa hukum dan memahami bagaimana melindungi diri dari potensi risiko hukum serta pelanggan cenderung lebih percaya kepada bisnis yang beroperasi secara legal dan patuh terhadap peraturan. Ini dapat meningkatkan reputasi UMKM dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Dengan memahami legalitas usaha, pelaku UMKM dapat mendapatkan akses ke lebih banyak peluang bisnis, seperti tender pemerintah, kemitraan dengan perusahaan besar, atau ekspor produk ke pasar internasional.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pengusaha produk UMKM di Desa Tambak sawah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha karena memiliki legalitas usaha adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan sah secara hukum. Ini melibatkan proses yang melibatkan pendaftaran, pemenuhan persyaratan perpajakan, izin, dan patuh terhadap regulasi bisnis yang berlaku. Melalui legalitas usaha, pelaku UMKM dapat mengurangi risiko hukum, membangun dasar yang kuat untuk pertumbuhan bisnis, dan menciptakan fondasi yang aman untuk usaha yang sedang dijalani.