Peraturan Rektor nomor 15 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR)

Sesuai dengan amanat Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor nomor 15 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), UNAIR senantiasa memegang teguh komitmen untuk ‘zero tolerance’ terhadap setiap bentuk perilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Maka, hasil pemeriksaan, termasuk oleh para ahli, pemeriksaan baik kepada para korban, pelaku, maupun para saksi, dengan ini UNAIR telah secara resmi mengeluarkan putusan “DROP-OUT” (DO) kepada seorang MAHASISWA yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh sivitas akademika UNAIR untuk bersama – sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman dengan tidak melakukan perilaku – perilaku yang termasuk bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.