PENGABDIAN MASYARAKAT KECAMATAN MEJAYAN MADIUN

Sabtu (12/07/2023) Prodi S1 Statistika Universitas Airlangga kembali menyelenggarakan pengabdian masyarakat di Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Kegiatan ini diselenggarakan secara offline dengan mendatangi secara langsung Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Peserta berasal dari mahasiswa beserta dosen Prodi Statistika Universitas Airlangga.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjut dengan sambutan oleh Camat Mejayan, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha Mikro Kabupaten Madiun, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Madiun, serta sambutan oleh Koordinator Proram Pengembangan Desa Binaan yaitu Dr. M. Fariz Fadillah Mardianto, M.Si.  Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menarik serta berharap dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan tujuan untuk mengembangkan sektor ekonomi lokal dan pemanfaatan sektor pariwisata yang ada di Kecamatan Mejaya. Kegiatan ini juga ada pelatihan keterampilan kerja, pemberian modal usaha, promosi produk lokal, atau pendampingan dalam pengembangan usaha mikro dan kecil.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini ada beberapa sesi, dimana sesi 1 adalah pemaparan hasil pendampingan UMKM dan Sesi Parallel 1 adalah Pengembangan Wisata dan Keterlibatan pokdarwis oleh Dr. M. Fariz Fadillah Mardianto, M.Si., dan untuk sesi yang terakhir adalah Sesi Parallel II tentang pendampingan perizinan UMKM. Legalitas usaha atau perizinan usaha merujuk pada semua izin, dokumen, dan persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha dapat berbeda-beda berdasarkan negara, jenis usaha, dan industri tertentu. Memiliki legalitas usaha tentunya sangat penting bagi semua pelaku UMKM karena dengan begitu pelaku UMKM akan diberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM. Dengan mengetahui hak dan kewajiban mereka, mereka dapat menghindari sengketa hukum dan memahami bagaimana melindungi diri dari potensi risiko hukum serta pelanggan cenderung lebih percaya kepada bisnis yang beroperasi secara legal dan patuh terhadap peraturan. Ini dapat meningkatkan reputasi UMKM dan meningkatkan loyalitas pelanggan. Dengan memahami legalitas usaha, pelaku UMKM dapat mendapatkan akses ke lebih banyak peluang bisnis, seperti tender pemerintah, kemitraan dengan perusahaan besar, atau ekspor produk ke pasar internasional. Melalui kegiatan ini diharapkan para pengusaha produk UMKM di Kecamatan Mejayan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha karena memiliki legalitas usaha adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan sah secara hukum. Ini melibatkan proses yang melibatkan pendaftaran, pemenuhan persyaratan perpajakan, izin, dan patuh terhadap regulasi bisnis yang berlaku. Melalui legalitas usaha, pelaku UMKM dapat mengurangi risiko hukum, membangun dasar yang kuat untuk pertumbuhan bisnis, dan menciptakan fondasi yang aman untuk usaha yang sedang dijalani.